Bawaslu Luwu Utara Tertibkan Atribut Kampanye
MASAMBA, TEKAPE.co – Bawaslu Luwu Utara menertibkan atribut kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan KPU.
Komisioner Bawaslu Luwu Utara, Sriwati Sukma Dninggsi, menyampaikan dasar hukum alat peraga kampanye mengacu pada UU No 7 /2017 tentang pemilihan umum .
“Hari ini kita melakukan penertiban atribut kampanye di seluruh Kabupaten Luwu Utara bersama Panwascam dan PPL dari tiap-tiap kecamatan, saya bertugas khusus di kecamatan Sabbang,” ujar Sriwati Sukma Dninggsi.
Dari dasar hukum tadi, Sriwati Sukma Dninggsi, menegaskan saat ini, peserta pemilu bukanlah para caleg, melainkan partai politik.
“Caleg bukan peserta pemilu. Caleg adalah bagian dari partai.Oleh karena itu caleg tidak boleh bikin spanduk dan baliho,” tegasnya.
Bawaslu Luwu Utara pun mengimbau agar partai politik bisa mengonsolidasikan calegnya agar menaati penggunaan alat peraga kampanye.
Sriwati Sukma Dninggsi, juga menyampaikan, selain baliho dan spanduk masih banyak cara lain untuk berkampanye.
“Caleg jangan cuma berpikir meraih suara dengan memasang spanduk dan baliho,” ujarnya.
Atribut kampanye liar itu dipasang di berbagai lokasi, seperti di pohon dan tiang listrik. Dari razia tersebut, sebanyak puluhan spanduk dan baliho berhasil diamankan. (jsm)
Tinggalkan Balasan