Bawaslu dan KPK Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Kadinsosdukcapil Sidrap di Pilkada
SIDRAP, TEKAPE.co – Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disosdukcapil) Kabupaten Sidrap, Syahruddin Laupe (Syarlop) membantah dirinya mendukung salah satu calon pada Pilkada serentak 2018. Namun, di lapangan diduga kuat memberikan dukungan kepada salah satu kontestan Pilkada Sidrap.
Kasus ini muncul setelah Syarlop tertangkap tangan membawa spanduk pasangan Fatmawati Rusdi – Abdul Majid (FATMA) oleh warga dan pendukung Paslon Dollah Mando – Mahmud Yusuf (Doamu) di Mampise, Desa Betao Riawa, Kecamatan Pitu Riawa, Selasa, (10/4/2018) kemarin.
Syarlop kemudian diamankan ke Mapolres dan dilaporkan ke Kantor Panwaslu Sidrap. Dia berkilah, mengaku dijebak dan hanya menjalankan tugas sebagai pejabat negara.
BACA JUGA:
Kadisosdukcapil Sidrap Mengaku Siap Dihukum Terkait Spanduk FATMA Yang Ada di Mobilnya
Anggota Perhimpunan Advokat/Pengacara Indonesia (PAHI) mendesak aparat terkait, mengusut tuntas kasus pelanggaran yang melibatkan pejabat pada Pilkada.
“Apa yang dilakukan Syahruddin Laupe diduga telah melanggar UU Pemilu yang mengatur netralitas ASN dalam penyelenggaraan pilkada. Disinyalir cara yang dilakukannya nampak Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM),” Kata Safril Partang, Ketua PAHI DKI Jakarta.
Lanjutnya, lembaga perlindungan saksi dan korban mengawal Pilkada Sidrap. Sehingga katanya terduga Syarlop bisa diadili, tanpa ada intimidasi kepada korban atau saksi.
“Jika kasus ini tidak segera dituntaskan oleh Panwaslu Kab Sidrap, maka akan dapat berimplikasi terciptanya situasi tidak kondusif di pilkada kab Sidrap. Oleh karena itu, untuk mencegah dugaan terjadinya permainan dalam kasus ini, maka Panwaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Bawaslu RI dan KPK harus turut mengusut tuntas kasus ini,” kata Safril Partang.
Juru Bicara Doamu, Syamsul Bahri, mengatakan dukungan Sarlop terindikasi kuat terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM. “Apalagi kita tanyakan. Sudah jelas jelas Pak Sarlop tertangkap tangan membawa spanduk Fatma di mobil dinas, apa coba tujuannya,” tegasnya saat dihubungi media Kamis, 12 April 2018.
Indikasi itu kata Syamsul, dibuktikan dengan spanduk yang dibuat bernama Jaringan 26. “Jangan bodohi kami. Hukum tidak boleh diam, Jaringan 26 masif beredar. Terdistribusi jaringan yang merupakan simbol plat merah 26 (DP 26 C).
Doamu juga mengapresiasi warga yang tak takut lagi melaporkan ASN yang diduga mendukung salah satu paslon. “Kita tidak akan takut. Warga semakin banyak melapor kepada tim adanya temuan ASN tak netral,” tegas Syamsul Bahri. (*)
Tinggalkan Balasan