Bawa Kabur Pakaian Pesta di Lutra, Waria Ini Diringkus Polisi di Sulbar
LUTRA, TEKAPE.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara, menangkap seorang waria berinisial MI.
MI ditangkap setelah membawa kabur 65 pasang pakaian pesta milik Irna Ratnasari.
Irna Ratnasari merupakan pemiik butik di Jalan Muhammad Hatta, Masamba, Kabupaten Luwu Utara (Lutra).
BACA JUGA:
Dua Pelaku Jambret Dikejar Warga di Palopo, Jatuh Dari Motor lalu Tertangkap
Reskrim Polres Luwu Utara Iptu Putut Yudha Pratama mengatakan, pelaku diamankan setelah menerima laporan dari korban.
“Berawal pada 7 Mei 2022, pelaku mengaku kepada korban ingin menyewa 65 pakaian pesta,” katanya.
Korban kemudian mengirim pakaian tersebut. Hingga pertengahan Mei 2022, pelaku tak kunjung mengembalikan pakaian itu.
BACA JUGA:
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur Dihentikan, Polisi tak Temukan Peristiwa Pidana
“Pelaku juga tidak membayar sewa pakaian pesta itu,” ungkapnya.
Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Lutra.
“Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 35 juta,” katanya.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
“Pelaku diamankan di Polman, Sulbar,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan