Banyak Dikritik Soal Open Pit Mining, PT Masmindo Sebut Itu Berdasar Kajian Geoteknik
LUWU, TEKAPE.co — PT Masmindo Dwi Area (MDA) menanggapi banyaknya kritik atas metode open pit mining yang akan diterapkan pada proses penambangan emas di pengunungan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulsel.
Diantara kirik tersebut datang dari Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dan Senator DPD RI Andi Abdul Waris Halid, terkait permintaan evaluasi atas kegiatan pertambangan di wilayah Pegunungan Latimojong, Kabupaten Luwu.
Dalam keterangan tertulisnya, Selasa 8 Juli 2025, MDA menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, kepatuhan hukum, serta komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan dan sosial.
“Kami menghormati sepenuhnya perhatian Gubernur Sulsel terhadap aktivitas pertambangan di wilayahnya. Namun, kami berharap komunikasi publik dari unsur pemerintah sejalan dengan semangat kolaboratif dan mendukung investasi strategis yang telah melalui proses perizinan resmi,” ujar Direktur Legal dan Corporate Services MDA, Erlangga Gaffar.
Pertambangan Terbuka Berdasarkan Kajian Geoteknik
Metode open pit mining yang diterapkan MDA merupakan pilihan teknis yang paling aman dan efektif berdasarkan karakteristik geologi endapan emas di area proyek.
Endapan emas primer di Awak Mas terletak dekat permukaan dan tersebar luas, sehingga metode tambang terbuka memungkinkan pengelolaan keselamatan kerja dan lingkungan yang lebih baik.
Metode ini juga mendapat dukungan akademik. Dalam jurnal Mining (2025), R. Le Roux et al. menyimpulkan bahwa:
“Pertambangan terbuka tetap menjadi pendekatan utama yang paling layak diterapkan untuk endapan mineral yang berada dekat permukaan, dengan risiko yang dapat dikendalikan melalui perencanaan desain lereng dan sistem pemantauan geoteknik yang tepat.”
Kepatuhan Lingkungan dan Regulasi
Kegiatan MDA dijalankan berdasarkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang disahkan Pemerintah Provinsi Sulsel pada 2019.
Dokumen tersebut disusun sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta PP No. 22 Tahun 2021.
Sebagai bagian dari kepatuhan, MDA juga telah menyetorkan jaminan reklamasi dan menjalankan rencana reklamasi secara progresif sesuai Mine Closure Plan yang disetujui oleh Kementerian ESDM.
Dukungan terhadap Perseroda dan Kemitraan yang Legal
MDA menyambut baik perhatian Gubernur terhadap penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (Perseroda) dalam sektor strategis.
Namun, kemitraan dalam kegiatan pertambangan wajib dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta Permen ESDM No. 1827K/30/MEM/2018.
Kemitraan harus dijalankan oleh entitas yang memiliki kapasitas legal, teknis, dan finansial yang memadai, seperti kepemilikan IUJP, tenaga kerja bersertifikat, sistem K3LH, dan struktur manajemen risiko yang kuat.
Untuk itu, pada Mei 2025, MDA menandatangani nota kesepahaman strategis dengan Perseroda Sulsel yang difokuskan pada fungsi pengawasan.
Langkah ini menjadi ruang pembelajaran dan penguatan kapasitas teknis bagi Perseroda, yang ke depan dapat membuka peluang kolaborasi yang lebih substansial, termasuk bersama Perseroda Kabupaten Luwu.
Komitmen Revegetasi dan Rehabilitasi Lingkungan
MDA telah menerapkan progressive rehabilitation sejak tahap konstruksi, yakni reklamasi dan revegetasi yang dilakukan seiring proses penambangan. Program ini mencakup:
- Penanaman pohon endemik
- Pengendalian erosi alami
- Pembangunan sistem drainase ramah lingkungan
- Perencanaan kawasan pasca-tambang untuk konservasi dan pemanfaatan sosial
Mengacu pada jurnal Mining (Zine et al., 2023), reklamasi ekologis pasca-tambang dapat membangun kembali ekosistem yang seimbang dalam rentang 5–10 tahun, jika menggunakan pendekatan biofisik dan vegetasi lokal.
Transparansi dan Kolaborasi Terbuka
“Kami berkomitmen menjalankan praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan terbuka terhadap dialog dengan semua pemangku kepentingan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten,” tegas Erlangga Gaffar.
Ia menambahkan, transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, dan kemitraan berbasis penguatan kapasitas adalah fondasi utama dalam membangun industri pertambangan yang bukan hanya legal, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah. (*)



Tinggalkan Balasan