Bank Sulselbar Klaim Kooperatif dalam Sidang Dugaan Korupsi Kredit Konstruksi
MAKASSAR, TEKAPE.co – Manajemen Bank Sulselbar menyatakan tetap menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan dalam perkara dugaan korupsi kredit konstruksi yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Pernyataan itu disampaikan menyusul sorotan publik atas ketidakhadiran Direktur Utama Bank Sulselbar, Yulis Suandi, dalam sejumlah agenda persidangan sebagai saksi.
Pemimpin Departemen Litigasi dan Nonlitigasi Bank Sulselbar, Fadli Mappisabbi, mengatakan absennya Yulis bukan bentuk penghindaran dari proses hukum.
Menurut dia, ketidakhadiran tersebut dipicu oleh kendala administratif serta tugas institusional yang berlangsung bersamaan.
“Ketidakhadiran itu telah disampaikan secara resmi melalui prosedur yang berlaku kepada pihak berwenang,” ujar Fadli saat ditemui di Kantor Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Selatan, Jumat (6/2/2026).
Fadli menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim terkait penilaian urgensi kehadiran saksi di persidangan.
Jika pengadilan kembali menjadwalkan pemanggilan Direktur Utama, Bank Sulselbar menyatakan siap memenuhinya.
“Kami bersikap kooperatif dan akan menghadirkan Direktur Utama apabila diminta kembali oleh pengadilan,” kata dia.
Manajemen Bank Sulselbar juga menyatakan proses hukum yang tengah berjalan tidak memengaruhi stabilitas operasional perusahaan.
Aktivitas perbankan, klaim mereka, tetap berlangsung normal dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta kepatuhan terhadap regulasi perbankan.
Soal substansi perkara yang sedang diperiksa, Bank Sulselbar memilih tidak memberikan keterangan lebih lanjut.
Alasan yang dikemukakan adalah menjaga independensi peradilan dan menghindari potensi gangguan terhadap proses persidangan.
“Penanganan perkara sepenuhnya kami serahkan kepada mekanisme hukum,” ujar Fadli.
Dalam perkara ini, Direktur Utama Bank Sulselbar diminta hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kredit konstruksi di Bank Sulselbar Cabang Sengkang dengan nilai sekitar Rp10,9 miliar.
Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum terdakwa sempat meminta jaksa mempertimbangkan pemanggilan paksa terhadap saksi yang dinilai relevan dengan pembuktian perkara.(*)



Tinggalkan Balasan