Bandar Narkoba di Palopo Diringkus, 30 Saset Sabu dan Uang Rp 31,7 Juta Disita
PALOPO, TEKAPE.co – Unit Narkoba Polres Palopo mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di tengah pandemi Corona. Seorang bandar sabu ditangkap.
Penangkapan bandar sabu berinilias MK alias DM (56) warga Jalan Andi Kati, Kelurahan Salutellue, Kecamatan Wara Timur berawal dari diamankannya seorang yang diduga pengguna sabu berinisial FZ (21) warga Jalan Sungai Pareman 2.
FZ diringkus di Jalan Andi Tenriandjeng, Kelurahan Surutanga pada Sabtu 9 Mei 2020 sekira pukul 20.00 Wita. Dari tangan FZ, polisi menyita satu sachet sabu.
BACA JUGA:
Bupati Luwu Ikuti Vidcon Peringatan Nuzulul Quran Bersama Gubernur Sulsel
“Dari hasil interogasi FZ, kami kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan MR (36) di rumahnya di Kelurahan Mungkajang,” kata Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin, Minggu 10 Mei 2020.
Berdasarkan keterangan MR, polisi berhasil meringkus MK dan menyita 30 sachet sabu dengan berat 34,45 gram, satu timbangan digital merek CHQ warna hitam dan uang tunai sebanyak Rp 31,7 juta diduga dari hasil penjualan sabu.
“Bandar sabu dan kedua pelaku narkoba lainya beserta barang bukti yang berhasil disita diamankan di Mapolres Palopo,” terangnya. (usman)
BACA JUGA:
Sahabatnya Meninggal, Wabup Irwan Bawakan Tausiyah Hingga Antar ke Liang Lahat
Tinggalkan Balasan