Balita Tewas Diduga Dianiaya Pacar Ibunya, Kasat Reskrim Polres Luwu Bergerak Cepat
LUWU, TEKAPE.co – Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu bergerak cepat menangani kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan seorang balita berusia 2 tahun 9 bulan meninggal dunia di Kecamatan Belopa Utara, Kamis malam, 21 November 2025.
Kasus ini menjadi penanganan pertama bagi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu yang baru menjabat, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, Ia resmi menjabat setelah serah terima jabatan pada Rabu, 19 November 2025.
Kehadirannya langsung diwarnai dengan kasus berat yang menuntut penanganan sigap dan profesional, terutama karena menyangkut keselamatan anak.
Peristiwa tragis terjadi di Perumahan Lamunre, Desa Lamunre Tengah, sekitar pukul 21.00 WITA. Korban berinisial MA, anak pertama dari pasangan yang telah bercerai. Saat kejadian, korban sedang berada bersama seorang pria berinisial R (28), yang diketahui merupakan kekasih ibu korban.
Tak lama setelah ibu korban menerima pesan dari R yang memberitahukan bahwa anaknya pingsan, korban segera dibawa ke RS Hikma Sejahtera Belopa. Namun, saat tiba di rumah sakit, MA sudah tidak bernyawa.
Setelah menerima laporan, Piket Reskrim Polres Luwu mendatangi lokasi kejadian sekitar pukul 02.00 WITA. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan terduga pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, R mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban di rumah kontrakan menggunakan gagang sapu ijuk dan balok kayu. Keterangan ibu korban juga memperkuat dugaan bahwa tindak kekerasan telah berulang dan bukan pertama kali dilakukan.
Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, menegaskan bahwa kasus tersebut mendapat perhatian khusus dan menjadi prioritas penyidikan.
“Ini adalah kasus pertama yang saya tangani sejak bertugas di Polres Luwu, dan kami berkomitmen penuh mengusutnya secara profesional dan transparan. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Kami pastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh langkah penyelidikan dilakukan secepat mungkin agar keluarga korban memperoleh kepastian dan keadilan.
Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, menyampaikan apresiasi atas gerak cepat tim Sat Reskrim.
“Polres Luwu memiliki komitmen kuat dalam melindungi anak dan perempuan. Respons cepat Sat Reskrim menunjukkan kesiapan dan keseriusan kami dalam menangani kasus-kasus sensitif seperti ini. Pelaku akan diproses tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Adnan.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Luwu. Penyidik dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Luwu terus melanjutkan pemeriksaan, termasuk mengamankan barang bukti dan memintai keterangan sejumlah saksi. Autopsi terhadap jenazah korban akan dilakukan dalam waktu dekat sebagai bagian dari pembuktian ilmiah.
Polres Luwu menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat. Di bawah pimpinan Kasat Reskrim yang baru, penanganan cepat kasus ini menjadi pesan kuat bahwa kekerasan terhadap anak tidak akan dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum. (*)



Tinggalkan Balasan