Ayah di Luwu Kepergok Istri Gauli Anak Tiri yang Masih SD
WALMAS, TEKAPE.co — Kasus asusila melibatkan keluarga dekat kembali terjadi di Walenrang-Lamasi (Walmas), Kabupaten Luwu.
Kasus persetubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur itu melibatkan ayah tiri.
Pelaku berinisial AR (35) alamat Desa Se’pon, Kecamatan Lamasi, tega merenggut keperawanan anak tirinya, berinisial AL (10).
Korban tercatat masih duduk di bangku kelas VI salah satu SD di Kecamatan Lamasi.
Bejatnya lagi, sudah empat kali sejak di 2020, pelaku menggauli AL layaknya suami istri.
Akibat perbuatannya itu, miss V korban dilaporkan robek di bagian atas.
Kapolsek Lamasi, Iptu Idul SH, melalui Kanit Reskrimnya, Briptu Erwinson, mengatakan, di awal Januari, pelaku satu kali menggauli korban, TKP-nya di kamar mandi rumah pelaku.
“Saat itu, pelaku sedang cuci piring, kemudian korban masuk dalam keadaan tanpa busana. Pelaku pun menyuruh korban menggosok badannya hingga ke kemaluaannya,” kata Erwinson, Kamis, 19 Maret 2020.
Disitulah, kata dia, nafsu pelaku memuncak dan menggauli korban dengan cara menggendongnya di dalam kamar mandi.
Setelah itu, masuk awal Februari, pelaku dua kali menggauli korban, kali ini di atas ranjang kamar pelaku.
“Masuk Maret ini, pelaku kemudian melakukan hubungan suami istri, dan kali ini dipergoki sama istrinya yang tak lain, ibu kandung korban. Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, sang ibu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Lamasi,” terangnya.
Pelaku sendiri telah melanggar UU tentang Perlindungan Anak, pasalnya 81 Subsidair Pasal 82 dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
“Kasusnya sementara berproses di Polsek Lamasi,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan