Tekape.co

Jendela Informasi Kita

ASN Tidak Netral dalam Pilkada Terbanyak di Palopo, 1 Orang Dipecat

Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Sebanyak 16 ASN telah diproses karena melanggar jelang Pilkada.

Bahkan, hukuman yang diterima sampai pemecatan sebagai ASN.

Hal tersebut diungkapkan, Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli kepada wartawa di Kantor Bawaslu, Jumat 6 Oktober 2023.

BACA JUGA:
Timsel Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan

“Berdasarkan data penanganan pelanggaran hasil pengawasan Kota Palopo paling tinggi atau banyak,” kata Mardiana.

Kebanyakan, kata Mardiana Rusli, ASN di sana terlibat dengan salah satu partai politik (parpol).

“Jadi misalnya keterlibatan dalam dia terlibat dengan salah satu parpol dengan mengunggah di media sosial,” ungkapnya.

BACA JUGA:
Akbar Laluasa Dilantik Jadi Wabup Luwu Timur, Pj Gubernur Sulsel Yakin Pemerintahan Lebih Kuat

Olehnya, kebanyakan pengawasan Bawaslu Sulsel dilakukan melalui pendeteksian lewat media sosial.

“Misalnya di Kota Palopo lebih banyak kepada struktur pengawasan di Kecamatan serta kedekatannya dengan salah satu parpol,” ujarnya.

Di Enrekang banyak camat yang bermain.

“Kemudian ada Enrekang, di sana camat juga, kebanyakan lurah dan camat yang terlibat karena arahan untuk memilih salah satu anggota legislatif,” jelasnya.

Sama halnya dengan Kabupaten Luwu, Luwu Timur, Wajo, Makassar, dan Takalar, tak luput terjadi pelangaran didalamnya.

“Jadi kemudian yang di Luwu Timur itu rata-rata rekomendasi ke KASN, jadi kami hanya rekomendasi ke KASN, lalu KASN yang mengeluarkan keputusan,” ungkapnya

“Terakhir memang sempat kita ketahui bahwa yang dipecat di Luwu Timur,” tambah Mardiana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini