ASN Palopo Diminta Jaga Ucapan dan Tindakan di Pilkada Serentak 2018
PALOPO, TEKAPE.co – Pemerintah Kota Palopo intens mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Lingkup Pemkot Palopo agar hati-hati terhadap ucapan dan tindakan selama masa Pilkada serentak 2018 ini.
Hal itu disampaikan Wali Kota Palopo, melalui Asisten I H Burhan Nurdin, pada sosialisasi netralitas ASN tingkat kecamatan Wara, dalam rangka Pilgub Sulsel dan Pilwalkot Palopo 2018, dengan tema ‘Netralitas ASN mendorong terciptanya Pilkada Palopo yang Berintegritas,’ di RM Lafanza, Jl Andi Kambo Kota Palopo (Depan Taman Segitiga Binturu), Selasa 20 Februari 2018.
Burhan Nurdin, menyampaikan, sebagai ASN, konsekuensinya dituntut untuk tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Salah satu aktualisasinya, ASN harus bersikap netral dalam setiap kegiatan Pilkada. Bersikap Netral dalam kehidupan politik, diartikan berdiri sama jarak dan tidak memihak serta tidak terpengaruh oleh tarikan partai politik untuk ikut memperjuangkan kepentingannya, serta tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Sebab ASN adalah Aparat Negara yang berkewajiban melayani seluruh kepentingan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagai ASN, haruslah kita berhati-hati, karena ASN ini adalah profesi yang perlu dijaga dengan hati-hati. Untuk itu, ASN harus menjaga ucapan dan tindakan untuk tidak menghimbau atau mengarahkan pihak lain agar memilih salah satu Calon Peserta Pilkada tahun 2018 atau aktivitas lain yang berbau tidak netral,” ujarnya.
Anggota Panwas Kecamatan Wara, Iswandi Ismail, menyampaikan, dalam materinya, mengatakan, ini sebagai upaya menjaga Netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang di bebankan ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,
“Terhadap ASN yang merupakan isteri kepala daerah dan/atau isteri Wakil Kepala Daerah yang akan maju dalam kontestasi pilkada tahun 2018, maka untuk menjaga Netralitas ASN, diminta agar mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebagai ASN, dan mengajukan surat ijin untuk non aktif dalam kepengurusan PKK dan/atau Dekranasda kepada Ketua Umum PKK dan Ketua Umum Dekranans yang secara administratif ditembuskan kepada KPU Provinsi/kabupaten/kota dan Bawaslu Provinsi serta Panwaslu Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Turut hadir Kepala BKD Kota Palopo, Camat Wara, Ketua Panwas Wara Ibrahim, Komisioner Panwas Kecamatan Wara Iswandi Ismail, Para pimpinan SKPD, dan ASN Lingkup Kota Palopo. (hms)
Tinggalkan Balasan