Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Armada Ilegal Bintang Terang Leluasa Melintas, Pengawasan Aparat Dipertanyakan

Truk tangki diduga milik perusahaan Bintang Terang Delapan Sembilan melintas di jalur Trans Sulawesi wilayah Luwu Raya, Sulawesi Selatan. Armada tersebut disebut beroperasi mengangkut solar subsidi lintas provinsi dan menjadi sorotan karena diduga tidak mengantongi izin resmi serta melintas di beberapa wilayah hukum tanpa hambatan. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Aktivitas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar oleh armada transportir ilegal milik perusahaan PT. Bintang Terang Delapan Sembilan disebut berlangsung lintas provinsi, dari Sulawesi Selatan menuju Sulawesi Tengah.

Praktik ini memicu sorotan terhadap aparat penegak hukum khususnya kepolisian karena dinilai dibiarkan berlarut-larut.

Sumber di lapangan menyebut, armada tersebut tetap beroperasi meski diduga tidak mengantongi izin angkut resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

BACA JUGA: Truk Tangki Diduga Ilegal Lalu-Lalang di Depan Polres Luwu Utara Tanpa Tersentuh Hukum

Perusahaan itu juga telah dinyatakan illegal oleh Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Selatan, namun aktivitas distribusinya tak menunjukkan tanda-tanda berhenti.

Rute yang dilalui armada tersebut mencakup sejumlah wilayah hukum, antara lain Polres Luwu, wilayah Kota Palopo, Polres Luwu Utara, hingga Polres Luwu Timur.

Koordinator LSM Progres, Akhmad, salah satu pihak yang menyoroti kasus ini, menilai aktivitas tersebut berlangsung secara sistematis.

“Ini aktivitas yang masif dan terstruktur. Bukan hanya satu armada, tetapi belasan armada yang setiap hari melintas. APH juga patut kita curigai,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).

Menurut dia, dugaan penyaluran solar subsidi dari Sulawesi Selatan, menuju kawasan industri pertambangan di Sulawesi Tengah berpotensi menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit.

“Bukan hanya negara yang dirugikan karena harus membiayai subsidi, tetapi masyarakat yang berhak juga kehilangan haknya. Jadi, APH ke mana? Jangan biarkan ini berlarut-larut,” kata Achmad.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan praktik tersebut.

Namun desakan agar penindakan dilakukan secara tegas terus mengemuka, mengingat dampaknya terhadap tata kelola subsidi dan distribusi energi bersubsidi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini