APK Ilegal di Luwu Utara Akan Ditertibkan
LUWU UTARA, TEKAPE.co – Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah mulai terlihat terpasang diberbagai sudut kota dan pelosok bahkan ada yang memasang di pohon, tiang listrik dan telepon serta tempat yang tidak sesuai aturan yang berlaku dari komisi pemilihan umum akan segera ditertibkan.
“Pokoknya kita akan tertibkan tanpa kecuali APK milik siapapun kalau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Luwu Utara Divisi Pengawasan Humas dan Hubla Ibrahin Umar, Rabu 17/10/2018.
Ibrahim Umar menyebutkan semua APK harus sesuai dengan aturan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU 23, 28, 33. Dalam peraturan tersebut APK dilarang dipasang pada tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
Kalaupun dipasang ditempat yang merupakan milik perseorangan atau badan swasta harus disertai izin secara tertulis dari pemilik lokasinya.
“Tentu saja di lokasi yang benar pun harus mempertimbangkan unsur etika, estetika, kebersihan, keindahan dan keamanan,” jelasnya. (jsm)
Tinggalkan Balasan