Antisipasi Virus Corona, Dinkes Luwu Masih Tunggu Petunjuk Dinkes Provinsi Sulsel
LUWU, TEKAPE.co – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah mengkonirmasi dua warga negara Indonesia terjangkit virus Corona di Jakarta, Senin, 02 Maret 2020, kemarin.
Untuk antisipasi Virus Corona, Kemenkes RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor HK 01.07/MENKES/104/2020 Tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (INFEKSI 2019-nCoV) Sebagai Penyakit yang dapat menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.
Sementara Dinas Kesehatan (Dinkes) Luwu masih menunggu petunjuk Dinas Kesehatan Provinsi Suslel.
“Sementara menunggu petunjuk dari dinkes Provinsi, terkait kasus Corona Tim surveilans dan kejadian luar biasa tetap memantau wilayah yang warganya banyak bekerja di luar negeri,” ujar, Sekretaris Dinkes Luwu, Basuki, Selasa, 03 Maret 2019.
Sementara itu, Direktur RSUD Batara Guru, dr Daud Mustakim, mengatakan surat Resmi dari dinas kesehatan belum ada, untuk Ruang khusus infeksi ada, tapi khusus corona belum ada.
“Untuk Ruang khusus infeksi ada, tapi khusus corona belum ada,” ujarnya.
Sementara itu, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor HK 01.07/MENKES/104/2020 Tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (INFEKSI 2019-nCoV) Sebagai Penyakit yang dapat menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.
Menetapkan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) Sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan upaya penanggulangan yang meliputi:
a. komunikasi risiko dan peningkatan komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan kepada masyarakat secara berkala termasuk kepada masyarakat yang akan berpergian ke wilayah terjangkit, dengan materi terutama mengenai pencegahan penyebaran penyakit melalui praktek perilaku hidup bersih dan sehat dan antisipasi penularan.
b. Melakukan kesiapsiagaan, deteksi, serta respon di pintu masuk negara dan di wilayah;
c. penyiapan fasilitas pelayanan kesehatan perawatan dan rujukan serta fasilitas penunjang seperti laboratorium dan bahan logistik kesehatan yang diperlukan beserta jejaringnya secara terpadu dan berkelanjutan;
d. pelaksanaan koordinasi dengan lintas sektor untuk efektivitas dan efisiensi upaya penanggulangan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV).
Seluruh unit utama di lingkungan Kementerian Kesehatan melakukan komunikasi intensif dengan para pihak yang berkepentingan, baik di pusat maupun daerah, sesuai dengan tugas dan fungsinya guna mencegah penyebaran Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) diwilayah Indonesia. (Ham)
Tinggalkan Balasan