Anggota DPRD Sulsel Sosialisasi Penyebarluasan Produk Daerah Perda Sulsel di Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Ir. Irwan Hamid menggelar sosialisasi peraturan Daerah Provinsi Sulsel Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender ( PUG) Dalam Pembangunan Daerah di Kelurahan Penggoli, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Sabtu 4 Juli 2020.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar mematuhi segala protokol terkait Covid -19. Hal tersebut disampaikan karena dirinya paham betul hal hal terkait pandemi Covid- 19 karen selama ini berada di Makassar.
“Tetapki patuhi protocol Covid-19, agar semua keluarga aman dari penyebaran virus, “ungkap Irwan Hamid.
Menurutnya, pelaksanaan sosialisasi perda tersebut agar bagaimana masyarakat dapat mengetahui bahwa perda di Provinsi terkait Pengarusutamaan Gender itu ada dan dipahami oleh masyarakat.
BACA JUGA:
Konkerkab PGRI Lutra Angkat Tema Literasi Digital, IDP: Jangan Sampai ‘Carita ji’
“Ini penting karena bicara gender sendiri mengacu pada pembedaan peran tanggung jawab laki laki dan perempuan yang terjadi akibat keadaan sosial dan budaya masyarakat,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan kepada masyarakat Penggoli khususnya kelompok perempuan agar berperan dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan termasuk kegiatan Politik dan lain lain. Karena berbicara kesetaraan gender adalah kesamaan kondisi dan posisi bagi laki laki dan perempuan.
“Pengarusutamaan gender ini adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender dalam setiap program dan kegiatan pembangunan daerah, “jelasnya.
Pada sosialisasi Penyebarluasan Produk Daerah yang dilaksanakan tiga sesi tersebut melibatkan pemateri dan narasumber Isma Kahman, SH bersama Ketua KNPI Kota Palopo Suparni Sampetan. Yang di pandu oleh Dahyar
Sosialisasi yang menghadirkan masyarakat dan kelompok perempuan serta Majelis Ta’lim di wilayah Kelurahan penggoli, diakhiri dengan tanya jawab antara pemateri dan peserta sosialisasi. (rilis)
Tinggalkan Balasan