Anggota DPRD Rusdi Layong Tanggapi Kasus Viral di Banten: Jangan Biarkan Wibawa Pendidikan Hancur oleh Emosi Publik
MALILI, TEKAPE.co – Kasus pemidanaan guru di SMA Negeri 1 Cimarga, Lebak, Banten, yang menampar siswanya karena merokok di sekolah, memantik perhatian luas dari berbagai kalangan.
Salah satu suara keras datang dari Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, Rusdi Layong, yang menilai peristiwa tersebut sebagai cermin suramnya kondisi dunia pendidikan Indonesia saat ini.
Menurut Rusdi, kriminalisasi terhadap guru yang berupaya menegakkan disiplin menunjukkan adanya ketimpangan antara tafsir hukum dan niat mendidik.
Ia menilai bahwa masyarakat kini terlalu cepat menghakimi tanpa memahami konteks moral di balik tindakan pendidik.
“Kita sedang menyaksikan bagaimana wibawa guru runtuh di depan publik, bukan karena kesalahan besar, tetapi karena kehilangan keseimbangan antara hukum dan akal sehat,” ujar Rusdi Layong di Luwu Timur, Rabu (15/10/2025).
Kasus ini bermula saat seorang siswa kedapatan merokok di lingkungan sekolah.
Guru yang menegur dan menampar siswa tersebut dilaporkan ke polisi oleh orang tua murid.
Tak hanya sang guru, kepala sekolah juga ikut terseret dalam proses hukum.
Langkah pemerintah provinsi yang langsung memberhentikan sementara kepala sekolah pun dianggap Rusdi sebagai reaksi berlebihan dan tidak berpihak pada pendidik.
“Ini preseden buruk. Guru yang berusaha menanamkan disiplin justru dikriminalisasi, sementara pelanggaran moral siswa seperti merokok di sekolah seakan diabaikan. Di mana letak logika pembinaan kita?” tegasnya.
Politisi yang dikenal vokal terhadap isu pendidikan itu juga menyoroti perubahan sikap masyarakat terhadap peran guru.
Ia mengingatkan bahwa generasi terdahulu memandang guru sebagai sosok yang harus dihormati, bahkan ketika memberikan teguran keras.
“Dulu, cubitan atau tamparan ringan tidak dimaknai sebagai kekerasan, tapi sebagai bentuk kasih sayang dalam mendidik. Sekarang, banyak orang tua terlalu mudah tersinggung dan melapor. Nilai-nilai itu mulai pudar,” tambahnya.
Rusdi mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat perlindungan hukum bagi guru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang memberikan hak kepada guru untuk menjatuhkan sanksi secara proporsional dalam proses pembinaan siswa.
Namun, menurutnya, aturan itu belum berjalan sebagaimana mestinya di lapangan.
“Negara harus hadir. Jangan biarkan guru menjadi korban dari sistem yang tidak melindungi mereka. Kalau guru tidak lagi berani menegur, maka kita sedang membiarkan generasi tumbuh tanpa arah dan tanpa adab,” kata Rusdi tegas.
Menutup pernyataannya, legislator asal Luwu Timur itu menyerukan agar kasus ini menjadi momentum nasional untuk mengembalikan marwah pendidikan.
“Kita titipkan anak-anak ke sekolah bukan sekadar untuk pandai berhitung, tetapi agar mereka tumbuh menjadi manusia beradab. Kalau guru kehilangan wibawa, maka yang hancur bukan hanya sekolah, tapi masa depan bangsa itu sendiri,” pungkas Rusdi Layong. (*)
Tinggalkan Balasan