Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Aktivis Korupsi Desak APH Usut Tuntas Dugaan Permintaan Fee Proyek di Palopo

Direktur Eksekutif Sultan Hasanuddin Corruption Watch (SHCW), Ewaldo Aziz SH. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Pemberitaan viral terkait dugaan permintaan fee proyek yang disetorkan kepada oknum pejabat dinas PUPR Kota Palopo mendapat atensi dari beberapa pihak, salah satunya adalah aktivis anti korupsi di Sulsel.

Sebab ditengarai, masalah seperti ini seakan tumbuh subur di Kota Palopo, dan tak kunjung terselesaikan.

Direktur Eksekutif Sultan Hasanuddin Corruption Watch (SHCW), Ewaldo Aziz SH, dalam keterangannya, Kamis 23 Mei 2024, mengatakan kebiasaan semacam itu tidak boleh dibiarkan tumbuh sebur. Harus ada langkah serius dalam membabat perilaku korup para pejabat.

BACA JUGA: Oknum Pejabat di Dinas PUPR Palopo Disebut Minta Fee Proyek Rp 4,5 Juta

“Pemberitaan ini tengah ramai di Kota Palopo. Salah seorang kontraktor yang inisial MF di Kota Palopo yang membeberkan oknum pejabat di lingkup dinas PUPR meminta fee proyek untuk satu pekerjaan senilai Rp4,5 juta,” katanya.

Direktur SHCW yang juga Mantan Presiden Mahasiswa Fakutas Hukum Unibos ini meminta Kejaksaan dan pihak kepolisian untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum pejabat dalam Dinas PUPR Kota Palopo terkait dugaan permintaan fee proyek tersebut.

Ia juga meminta PJ Walikota Palopo segera melakukan evaluasi terhadap oknum pejabat di lingkup Dinas PUPR Palopo karena sangat menciderai tata kelola pemeritahan yang baik.

SHCW juga menegaskan rencananya untuk melaporkan dan menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan guna meminta pemeriksaan mendalam terhadap oknum pejabat yang diduga meminta fee proyek tersebut.

“Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan dan menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini,” katanya.

Pihaknya juga akan meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk mengambil alih beberapa dugaan korupsi yang ada di Kota Palopo yang sampai sekarang belum diselesailan oleh Kejaksaan Negeri Palopo. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini