Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Aksi Solidaritas Wartawan Warnai Sidang Perdana Muhammad Asrul

PALOPO, TEKAPE.co – Jurnalis Berita.News Muhammad Asrul yang dijerat dengan Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) menjalani sidang perdana secara virtual di Kota Palopo, Selasa 16 Maret 2021.

Asrul jadi tersangka kasus UU ITE atas laporan dari Farid Kasim Judas yang juga merupakan anak dari Walikota Palopo, Judas Amir.

Sidang perdana dipimpin oleh Hasanuddin M., SH. MH. sebagai Hakim Ketua dan A.Y. Titapasanea, SH sebagai Hakim Anggota pengganti. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo.

Ketua KPKP, Sofyan Basri mengaku jika dakwaan yang dituduhkan kepada Asrul tidak benar. Alasannya, kata dia, dakwaan tersebut jauh dari fakta yang ada. Apalagi, kata Sofyan, sudah ada keluar surat dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa tulisan Asrul itu merupakan produk jurnalistik.

“Dakwaan yang dibacakan dan ditujukan kepada Asrul tidak benar dan tidak sesuai dengam fakta-fakta yang kami temukan. Buktinya, Dewan Pers mengeluarkan surat dengan nomor 187/DP-K/III/2020 yang menyatakan tulisan Asrul itu adalah produk jurnalis,” kata Sofyan.

Oleh karena itu, Sofyan meminta agar hakim membebaskan Asrul tanpa syarat demi kejujuran dan keadilan Asrul sebagai warga negara. “Kami minta Asrul dibebaskan tanpa syarat. Hanya itu tuntutan kami dan agar ini menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi jurnalis yang dikriminalisasi,” jelasnya.

Sementara itu, pada saat sidang berlangsung di Kantor Kejaksaan Pelopo, sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Luwu Raya melakukan aksi damai. Kegiatan itu dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada Asrul.

Koordinator Solidaritas Jurnalis Luwu Raya, Saldy mengaku jika pihaknya sangat prihatin atas apa yang menimpa Asrul. Menurutnya, kasus ini tidak seharusnya dilanjutkan karena bukan kasus pidana melainkan sengketa pers yang mestinya diselesaikan di Dewan Pers.

“Kami datang ke sini untuk memberikan dukungan kepada Asrul. Demi keadilan maka seharusnya Asrul dibebaskan dari segala tuntutan. Apalagi ini bukan ranah pidana,” kata Saldy.

Sementara Kuasa Hukum Asrul, Abdul Azis Dumpa mengaku keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Alasannya, kata dia, ini sengekta pers dan harusnya diselesaikan melalui Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Harusnya ini diselesaikan di Dewan Pers berdasarkan Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Harusnya kasus ini dihentikan dari dulu karena Dewan Pers sendiri telah mengeluarkan surat jika tulisan Asrul itu produk jurnalistik,” kata Abdul Azis Dumpa.

Ia menambahkan pihaknya akan mengajukan agar terdakwa dapat disidang berdasarkan domisili yakni di Kota Makassar. “Karena terdakwa tidak ditahan dan domisilinya maka kami akan minta sidang virtual dari Kota Makassae.

Azis menilai jika kasus ini akan preseden buruk pada kebebasan pers di Indonesia. Alasannya, kata dia, kasus inu akan menjadi ancaman serius bagi insan pers karena memungkinkan banyak produk jurnalis akan dibawa ke ranah pidana.

“Ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. Dan dari kasus ini akan membuat produk jurnalis akan lebih mudah dibawa ke ranah pidana yang mana seharusnya diselesaikan di Dewan Pers,” pungkasnya. (rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini