Akhiri 2025, Polres Luwu Utara Musnahkan Puluhan Ribu Obat Terlarang dan Sabu
MASAMBA, TEKAPE.co – Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara menutup tahun 2025 dengan memusnahkan puluhan ribu barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Rabu (31/12/2025) di Mapolres Luwu Utara, bertepatan dengan kegiatan konferensi pers akhir tahun.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa puluhan ribu butir obat daftar G serta narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 3 gram.
BACA JUGA: Di Penghujung Tahun, Polres Bulukumba Naikkan Pangkat 54 Personel
Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkoba yang ditangani Polres Luwu Utara sepanjang tahun 2025.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, sebagai bentuk penegasan bahwa barang bukti tersebut tidak akan lagi disalahgunakan dan benar-benar dimusnahkan.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
BACA JUGA: Kapolres Palopo Larang Pesta Kembang Api dan Hiburan DJ Saat Malam Tahun Baru
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat. Puluhan ribu obat daftar G dan 3 gram sabu ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polres Luwu Utara sepanjang tahun 2025,” ungkap Kapolres.
Ia menambahkan, barang bukti tersebut berasal dari sejumlah pelaku yang sebelumnya telah diamankan dan sebagian di antaranya menjalani proses rehabilitasi melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) Palopo.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu Utara dan turut dihadiri Wakapolres Luwu Utara, para Kasat, Kasi Humas, serta Kasi Propam Polres Luwu Utara.
(Accy)



Tinggalkan Balasan