Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Akhir 2024, Kejari Luwu Utara Musnahkan 250,5914 gram Sabu dan 5.470 Butir Obat Daftar G

Kejari Luwu Utara melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum), di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Kamis 19 Desember 2024. (Accy)

MASAMBA, TEKAPE.co – Sedikitnya 250,5914 gram sabu dan 5.470 butir obat daftar G dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara dalam kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum), di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Kamis (19/12/2024).

Kegiatan itu dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Masamba, Kanit Resum Polres Luwu Utara, pihak Dinas Kesehatan, serta tamu undangan lainnya.

Adapun BB yang dimusnahkan diantaranya adalah Narkotika jenis Sabu beserta alat isap, Obat-obatan daftar G, Senjata Tajam (Sajam), dan barang bukti lainnya.

BACA JUGA: Kapolres Morowali Terima Piagam Penghargaan Zona Hijau Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Utara, Rudhy Parhusip mengatakan, pemusnahan berbagai BB ini telah berkekuatan hukum tetap, Inkracht.

Ia menjelaskan jika giat tersebut, adalah bagian dari penyelesaian perkara yang sudah diatur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pemusnahan barang bukti ini wajib dilakukan secara terbuka, sebagaimana perkara yang sudah putus dipengadilan,” ujarnya.

BACA JUGA: Polres Palopo Dirikan Pos Pantau untuk Dukung Pengamanan Jelang Nataru

Rudhy Parhusip menyebutkan, yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 53 perkara secara keseluruhan.

“Termasuk 250,5914 gram sabu dan 5.470 butir obat daftar G. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender. Senjata tajam dihancurkan menggunakan mesin pemotong. Sementara dokumen dan berkas perkara yang tidak terpakai dibakar hingga tuntas,” tutur Kajari Luwu Utara ini.

Langkah pemusnahan ini, kata dia, merupakan wujud nyata Kejaksaan Negeri Luwu Utara dalam memberantas kejahatan dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. (Accy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini