Ada 10 Kasus Disorot, Kejati Sulsel Diminta Atensi Kasus Dugaan Korupsi di Palopo
MAKASSAR, TEKAPE.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan didesak untuk segera memberikan atensi hukum terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi di Kota Palopo yang dinilai telah merugikan keuangan negara.
Desakan ini disampaikan Ketua Sultan Hasanuddin Corruption Watch (SHCW), Ewaldo Aziz, dalam pernyataan resminya, yang diterima Tekape.co, Senin 23 Desember 2024.
Menurut Ewaldo, penanganan kasus-kasus korupsi di Palopo masih terkesan lamban. Bahkan, terdapat sejumlah dugaan korupsi yang belum tersentuh oleh aparat penegak hukum.
“Kami berharap Kejati Sulsel segera melakukan penyelidikan, pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), serta pemeriksaan terhadap mantan pejabat maupun pejabat aktif yang diduga terlibat,” tegasnya.
Ewaldo juga menyinggung komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui program Asta Cita yang menekankan pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih.
“Kami ingin program ini diwujudkan secara nyata, termasuk di Kota Palopo,” tambahnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, SHCW bersama sejumlah organisasi mahasiswa dan pemuda akan melayangkan laporan resmi ke Kejati Sulsel, dan menggelar aksi massa untuk mendesak pengusutan berbagai dugaan korupsi di Palopo. Mereka menyatakan komitmen untuk mengawal kasus-kasus ini hingga tuntas.
Deretan Kasus yang Menjadi Sorotan
Berikut adalah daftar kasus dugaan korupsi di Kota Palopo yang akan menjadi fokus laporan SHCW:
- Pembangunan Kolam Renang Swimbath
Anggaran sebesar Rp6 miliar yang dikerjakan CV Momox diduga terdapat indikasi penyimpangan. - Pembangunan Menara Payung
Proyek senilai Rp92 miliar oleh PT Kanza Sejahtera diduga tidak sesuai spesifikasi dan volume pekerjaan. Beberapa bangunan mengalami retakan dan kemiringan diduga akibat kesalahan konstruksi. - Pembangunan Sirkuit Ratona
Anggaran sebesar Rp49,3 miliar untuk pembangunan sirkuit, termasuk penerangan lampu, diduga melanggar aturan. - Penggunaan Dana COVID-19
Dana senilai Rp39 miliar diduga tidak transparan dan penggunaannya tidak sesuai peruntukan. - Program Keripik Zaro
Program senilai Rp14 miliar yang diluncurkan oleh mantan Wali Kota Palopo, Judas Amir, dinilai gagal setelah kurang dari setahun berjalan. - Dugaan Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro
Proyek senilai Rp8,5 miliar diduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan. - Belanja Jasa Honorarium Penyuluhan Dinas PPKB
Diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan serta cacat administrasi yang berpotensi merugikan negara. - Proyek Pembangunan Talud
Proyek talud di Sungai Mawa dan Sungai Songka, serta di Kelurahan Pentojangan, diduga tidak sesuai spesifikasi. - Revitalisasi Lapangan Pancasila
Proyek senilai Rp9,9 miliar yang dikerjakan PT Tahta Pratama Sejati dan CV Matra Desain diduga menyimpang dari pelaksanaan teknis. - Proyek Pengadaan Kandang Ayam
Pengadaan 1.000 unit kandang ayam yang dianggarkan Pemkot Palopo diduga tidak terealisasi meski anggaran telah dicairkan.
Ewaldo menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini dan berharap Kejati Sulsel bertindak secara transparan dalam mengungkap kasus-kasus tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa Kota Palopo bebas dari praktik korupsi hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan