Abdul Salam Tegas Bantah Dipecat dari Partai NasDem, Sebut Masih Proses
PALOPO, TEKAPE.co – Anggota DPRD Kota Palopo dari Partai NasDem, Abdul Salam, akhirnya angkat bicara terkait kabar dirinya telah dipecat dari partai.
Ia menegaskan, informasi tersebut tidak benar dan saat ini proses hukum masih berjalan di Mahkamah Partai NasDem.
“Tidak benar itu. Amar putusan Pengadilan Negeri tidak bisa memutus perkara ini, hanya putusan sela, lalu diserahkan ke Mahkamah Partai,” kata Abdul Salam saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).
Politikus NasDem itu menyebut, dirinya masih menunggu hasil sidang lanjutan dari Mahkamah Partai.
“Masih diproses di Mahkamah Partai,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Palopo menolak gugatan yang diajukan Abdul Salam terhadap keputusan Partai NasDem yang memecatnya dan menunjuk pengganti antar waktu (PAW) di DPRD Palopo.
Meski demikian, hingga kini Abdul Salam masih berkantor dan menjalankan aktivitas seperti biasa di gedung DPRD Palopo.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palopo, perkara bernomor 17/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Plp itu diputus pada 30 September 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Agung Budi Setiawan menyatakan bahwa PN Palopo tidak berwenang mengadili sengketa internal partai politik.
“Mengabulkan eksepsi para tergugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Palopo tidak berwenang mengadili perkara ini,” demikian bunyi putusan sela tersebut. Penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp688.000.
Dalam gugatannya, Abdul Salam menyeret enam pihak sekaligus sebagai tergugat, yakni DPP Partai NasDem, DPW NasDem Sulsel, DPD NasDem Palopo, DPRD Palopo, KPU Palopo, dan Gubernur Sulawesi Selatan.
Gugatan itu ia ajukan usai DPP NasDem resmi memecat dirinya pada 16 Mei 2025 karena dianggap melanggar disiplin partai.
DPP NasDem menilai Abdul Salam telah menyimpang dari garis keputusan partai saat Pilkada Palopo 2024.
Ia disebut mendukung pasangan calon Trisal Tahir–Naili Akhmad Syarifuddin, bukan pasangan resmi usungan NasDem, Farid Kasim Judas–Nurhaenih.
Sebagai tindak lanjut, DPP NasDem menunjuk Yanti Anwar sebagai pengganti antar waktu (PAW) untuk kursi Abdul Salam di DPRD Palopo.
Namun hingga awal Oktober 2025, proses PAW tersebut belum juga terlaksana.
Sementara itu, Mahkamah Partai NasDem diketahui telah menjadwalkan sidang kedua atas permohonan peninjauan ulang yang diajukan Abdul Salam.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor 24/SP-MP/X/2025 yang ditandatangani Ketua Mahkamah Partai NasDem, Abdul Malik, dan Sekretaris Reginaldo Sultan.
Dalam surat bertanggal 2 Oktober 2025 itu, Abdul Salam dijadwalkan hadir langsung di Gedung NasDem Tower, lantai 18, ruang Mahkamah Partai NasDem, Jakarta, pada Rabu (8/10/2025), pukul 15.00 WIB.
Agenda sidang meliputi musyawarah atau mediasi, pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan pemohon, serta pengajuan dan pengesahan alat bukti tambahan.
Mahkamah menegaskan seluruh pihak wajib hadir secara langsung tanpa diwakilkan oleh kuasa hukum.
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan peninjauan ulang yang diajukan Abdul Salam pada (10/6/2025) terkait keputusan pemecatan dirinya dari Partai NasDem. (*)
Tinggalkan Balasan