Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Mantri Bank Plat Merah di Makassar Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR Rp2,6 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, menetapkan seorang mantri bank plat merah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, menetapkan seorang mantri salah satu bank plat merahkasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2022-2023.

Mantri tersebut bernama Muhammad Arifin, ia bertugas di kantor cabang Angkasa.

Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Makassar nomor: print-05/P.4.10/Fd.1/09/2022 tanggal 22 September 2022.

BACA JUGA:
Dianggap Kooperatif, 4 Tersangka Kasus Korupsi NUSP-2 di Palopo Tidak Ditahan

Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari mengatakan, tersangka telah memanipulasi 66 data nasabah.

Tersangka melakukan hal itu agar dana kredit KUR tersebut dapat dicairkan ke rekening nasabah yang telah dimanipulasi tersebut.

“Tersangka kemudian melakukan penarikan dana KUR tersebut, melalui ATM milik nasabah, untuk kepentingan pribadinya,” kata Andi Sundari, ditemui wartawan di kantornya, Senin 22 Mei 2023 sore.

BACA JUGA:
Kadis Perpustakaan Makassar Andi Tenri A Palallo Jadi Tersangka Korupsi Rp 3 Miliar

Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 2,6 milliar.

Berdasarkan hasil BPKP Sulsel kerugian negara mencapai Rp2.685.000.000.

Terlihat Muhammad Arifin mengenakan baju tahanan Kejari Makassar saat digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas I Makassar.

“Tersangka kami tahan selama 20 hari kedepan. Di sel tahanan Tipikor, Lapas klas I Makassar,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini