Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polres Palopo Tangkap Komplotan Pengedar Uang Palsu, Barang Bukti Rp 42 Juta

Lima pelaku pembuat sekaligus pengedar uang palsu yang ditangkap Polres Palopo. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Polres Palopo, Sulawesi Selatan, menangkap komplotan pembuat sekaligus pengedar uang palsu (upal).

Pelaku terdiri dari lima orang, mereka adalah Sarifuddin, Ihwandi, Aswandi beralamat di Islamic Centre, Rehan di Mawa, dan Agus Salim warga Jl Andi Nyiwi Palopo.

Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan uang palsu siap edar dengan total Rp 42 juta.

BACA JUGA:
Seorang Pria Curi Isi Kotak Amal Masjid Jami Tua Palopo, Aksinya Terekam CCTV

Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan menjelaskan, kasus tersebut berawal saat mendapatkan informasi peredaran uang palsu dari seorang pemilik kios di Rampoang.

Dari Informasi masyarakat itu tim Tipidter Satreskrim Polres Palopo melakukan pengembangan dan penyelidikan.

Hingga akhirnya, tim yang dipimpin Kanit Tipidter Ipda Ridwan Parintak berhasil menangkap para pelaku di Jl Islamic Center, Kecamatan Wara Selatan, Palopo.

BACA JUGA:
Jualan Sabu di Jalan, Warga Pattene Palopo Dicokok Polisi

“Dipimpin Kanit Tipidter Ipda Ridwan Parintak menangkap lima pembuat sekaligus pengedar uang palsu,” ujar Alvin, Rabu 17 Mei 2023.

“Para pelaku membuat dan mengedarkan uang palsu sejak tahun lalu,” sambungnya.

Iptu Alvin menegaskan, pihaknya tak main-main terhadap siapapun pelaku pembuat dan pengedar uang palsu.

Uang palsu yang diamankan ialah uang palsu pecahan Rp 20 sebanyak Rp 38 juta, pecahan Rp 50 ribu sebanyak Rp 4 juta. Total barang bukti uang palsu sebanyak Rp 42 juta.

Polisi juga menyita satu unit print pencetak uang palsu.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 26 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI No 7 tahun 2011.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini