Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Overstay 19 Hari di Bali, Ibu dan Anak Asal Inggris Dideportasi

Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Bali, mendeportasi perempuan dan anaknya, warga negara Inggris dari Pulau Dewata. RAC dan putrinya VRC dideportasi karena overstay. (ist)

BADUNG, TEKAPE.co – Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Ngurah Rai, Bali, mendeportasi perempuan asal Inggris berinisial RAC dan putrinya, VRC.

Keduanya dideportasi karena melebihi masa tinggal atau Overstay di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas l TPI Ngurah Rai Sugito mengatakan pihaknya sudah memeriksa RAC terkait izin tinggal di Indonesia. Bule Inggris ini diketahui overstay selama 19 hari.

“RAC baru mengetahui bahwa dirinya telah overstay setelah dijelaskan oleh petugas, dan yang bersangkutan tidak dapat membayar biaya beban yang timbul atas overstay tersebut,” kata Sugito, Jumat (28/4/2023).

Karena pelanggaran itu, RAC dan putrinya dideportasi. Sedangkan suami RAC diketahui sudah lebih dulu meninggakan Indonesia menuju Vietnam untuk bekerja.

“Terhadap RAC dan putrinya dikenakan pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Untuk tindakan deportasi telah dilakukan kemarin sore melalui Bandara Internasional Ngurah Rai,” jelas Sugito. (Adi07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini