DPO Kasus Narkoba Dilantik Jadi Anggota DPRD
SUMUT, TEKAPE.co – Seorang anggota DPRD Tanjungbalai, Sumatra Utara, yang baru saja dilantik, ternyata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adalah Mukmin Mulyadi, menjadi DPO dalam dugaan kasus narkoba jenis ekstasi sebanyak 2.000 butir.
Mukmin Mulyadi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 29 Maret 2023, melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Dia menggantikan Naryadi, rekan separtai yang meninggal dunia.
Direskrim Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, kepada wartawan membenarkan hal tersebut.
Yemi mengungkapkan status DPO terhadap Mukmin Mulyadi telah melekat sejak Oktober 2020 lalu.
“Benar DPO, dan kita tetap proses pemeriksaan. Ditetapkan DPO sekitar Oktober 2020,” ujarnya, Rabu 12 April 2023.
Yemi juga mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Mukmin Mulyadi.
Adapun surat panggilan tersebut meminta agar Mukmin Mulyadi dapat diperiksa pada Kamis 13 April 2023.
“Hari ini panggilannya untuk diperiksa. Untuk selanjutnya kita tunggu hasil pemeriksaan,” tutur Yemi.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, nama Mukmin Mulyadi tertulis dalam dakwaan terhadap Ahmad Dhairobi alias Robi dengan nomor perkara 773/Pid.Sus/2021/PN Mdn.
Pada dakwaan terhadap Ahmad, tertulis bahwa Mukmin Mulyadi terhubung dengan Robi terkait transaksi narkotika.(*)
Tinggalkan Balasan