KPU Tabanan Tetapkan 373.707 DPS Pemilu 2024
TABANAN, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung menetapkan daftar pemilih sementara atau DPS pemilu 2024, Kamis (6/4/2023)
DPS sementara di tingkat kabupaten sebanyak 373.707 pemilih dengan jumlah 1.545 pelaksanaan ini dianalisa selama 8 hari hingga batas waktu penetapan ke tingkat provinsi pada tanggal 13 April sampai dengan 14 April 2023.
Penetapan sementara daftar pemeilihan umum melalui rapat pleno serentak tingkat Kabupaten untuk pemilihan 2024 mendatang KPU Kabupaten Tabanan tetapkan sebanyak 373.707 pemilih sementara.
Diketahui untuk tempat pemungutan suara (TPS) berjumlah 1.542, namun penambahan TPS khusus untuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tabanan ada 1 TPS dan untuk Poltrada Bali 2 TPS di Kecamatan Kerabitan, sehingga total keseluruhan TPS yang ada nanti sebangak 1.545.
Hal tersebut dijelaskan Ketua KPU Kabupaten Tabanan I Gede Putu Weda Subawa. Ia juga menjelaskan bahwa Rekapilitasi data serta analisa yang dilaksanakan selama 8 hari hingga nanti pada tahapan penyerahan dan penetapan ke tahap tingkat Provinsi pada tanggal 13 April sampai 2023 bisa tetap waktu dan tanpa permasalah.
DPS yang telah ditetapkan ini juga diserahkan ke perwakilan masing – masing partai Politik dan pihak terkait guna bersama – sama untuk mencermati untuk koreksi agar bisa ditindak lanjuti dalam perbaikan dengan harapan data pemilih untul pemilu 2024 khusunya di Kabupaten Tabanan terekap dengan benar dan aman. (Adi07)
Tinggalkan Balasan