Perjalanan DPO Pelaku Penipuan Marketing Perumahan di Palopo Berakhir Bui
PALOPO, TEKAPE.co – Perempuan berusia 28 tahun asal Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AB dibekuk polisi.
Sebelumnya AB ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penipuan berkedok marketing perumahan.
AB dilaporkan oleh Muhammad Ilham salah satu korbannya ke Polres Palopo pada 10 Maret 2022 lalu.
BACA JUGA:
240 Orang Kena Tipu, Pasutri Bandar Arisan Bodong di Lutra Ditangkap Polisi
“Ditangkap di Tangerang,” ucap Kasat Reskrim Iptu Alvin Aji Kurniawan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin, Senin 27 Maret 2023
“Masih dilakukan pendalaman, apakah ada pelaku lain,” imbuhnya.
Polres Palopo juga mengungkap penangkapan pelaku arisan dan investasi bodong, yakni EW dan HM.
“Kedua pelaku menipu hingga menyebabkan korbannya mengalami kerugian ratusan juta rupiah,” kata Alvin.
Diketahui, kedua tersangka ini melakukan penipuan dengan modus yang berbeda.
“Keduanya disangkakan pasal 456 ayat 1 junto pasal 28 ayat 1,” pungkasnya.
(rindu)
Tinggalkan Balasan