Overstay 60 Hari di Bali, Dua WN Inggris Dideportasi
DENPASAR, TEKAPE.co – Dua warga negara asing (WNA) asal Inggris yang telah ditahan Imigrasi Kelas 1 TPI Khusus Ngurah Rai akan segera dideportasi kenegaranya.
Kedua WNA tersebut berinisial MAG (60) dan SC (61) kedua diketahui telah tinggal melebihi masa berlaku izin tinggal yang diberikan atau Overstay lebih dari 60 hari.
“Terhadap kedua WNA MAG dan SC dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian, berupa pendeportasian dan penangkalan.Untuk biaya deportasi dikeluarkan oleh pihak yang bersangkutan pribadi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Khusus Ngurah Rai, Sugito, Kamis (16/3/2023).
Sugito juga menyampaikan bahwa pada hari ini juga, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) yang terdiri dari Imigrasi, TNI/POLRI, BAIS, dan BIN telah melakukan operasi gabungan dan berhasil menangkap dua orang WNA berinisial PJN (28) dan BM (43) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Penangkapan keduanya tersebut, merupakan pengembangan dari penangkapan empat WNA asal Nigeria yang sebelumnya telah ditangkap oleh Imigrasi Ngurah Rai.
“Berdasarkan hasil pengembangan dalam pemeriksaan empat WNA yang sebelumnya sudah kami tangkap, didapati informasi terkait keberadaan WNA lain yang diduga ada kaitannya dengan pelanggaran keimigrasian, Tim PORA kemudian melakukan operasi gabungan dan berhasil menangkap dua WNA tersebut”, ujar Sugito.
“Khusus untuk PJN dan BM sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai pelanggaran yang dilakukan,” lanjutnya.
Dia juga menyampaikan bahwa Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen secara konsisten melakukan pengawasan maupun penindakan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai,” jelas Sugito.
Kedua WNA ini dikenakan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, maka akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi. (Adi/07)
Tinggalkan Balasan