Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kepala Desa Ranteballa Jadi Tersangka Kasus Pungli SPOP Hingga Rp 300 Juta

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh. (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Kepolisian Resor (Polres) Luwu menetapkan Kepala Desa Ranteballa sebagai tersangka kasus pungutan liar (Pungli).

Kepala desa berinisial AT melakukan pungli hingga Rp300 juta dari pengurusan Surat Penerbitan Objek Pajak (SPOP).

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.

BACA JUGA;
Penyidik Polres Palopo Masih Lengkapi Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus Korupsi NUSP-2

“Sudah jadi tersangka setelah gelar perkara,” ujar Saleh, Rabu 22 Februari 2023.

Mantan Kanitidik 4 Sat Reskrim Polrestabes Makassar ini menerangkan, modusnya dengan mengunpulkan uang dari pengurusan SPOP.

“Uang yang tersangka terima itu tergantung dari nilai ganti rugi yang ia kerjakan untuk mengurus SPOP. Terkecil Rp 2 juta,” ungkapnya.

Menurut Saleh, tindakan dari AT merupakan penyalahgunaan kewenangan meski itu tidak menimbulkan kerugian negara.

“Tersangka sempat menawarkan ingin mengambalikan uang yang ia telah terima sebelum naik ke penyidikan, tapi kami tolak,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini