Satu Tersangka Ditetapkan Kasus Rudapaksa Siswi Madrasah hingga Meninggal di Bone
BONE, TEKAPE.co – Saru orang ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa siswa Madrasah di Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Korban berinisial J (14) yang merupakan siswi madrasah meninggal dunia setelah menahan rasa sakit pada bagian tubuhnya.
Tersangka berinisial MA (15), teman satu sekolah korban itu sendiri.
BACA JUGA:
Siswi Madrasa di Bone Korban Rudapaksa Meninggal Dunia, Diduga Pelaku Lebih dari 4 Orang
MA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan sejumlah saksi.
“Penetapan tersangka itu diperkuat dengan bukti berupa voice note yang beredar di grup sosial media,” kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Boby Rachman kepada wartawan, Kamis 23 Februari 2023.
Hasil visum menunjukkan ada luka robek di selaput darah akibat benda tumpul.
“Setelah keterangan dan bukti kuat, selanjutnya kami gelar perkara dan menetapkan pelaku sebagai tersangka,” jelasnya.
Lebih lanjut Boby mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan untuk mendalami kasus ini.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk kemungkinan tersangka lain,” ujarnya.
Atas perbuatannya, MA dikenakan undang-undang perlindungan anak pasal 81 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial, DP3A untuk mendampingi keluarga korban, saksi, maupun tersangka itu sendiri,” ucapnya.
“Kemudian kami juga akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bone untuk pemberkasan perkaranya.” tambahnya.(*)
Tinggalkan Balasan