Dapil dan Kursi di DPR RI dan DPRD Sulsel Tak Ada Perubahan
MAKASSAR, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten kota dalam Pemilu 2024
PKPU yang telah dikeluarkan itu, tidak ada perubahan kursi di DPR RI dan DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel).
Artinya, formasi dapil dan kursi di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 masih sama dengan tahun 2014.
Padahal KPU Sulsel sudah melakukan usulan dengan dua opsi skema penataan dapil dan alokasi kursi pada Pemilu 2024.
Salah satu skema yang diusulkan adanya perubahan alokasi kursi di empat dapil.
Ada yang mengalami pengurangan, ada juga yang bertambah.
Komisioner KPU Sulsel Asram Jaya mengatakan, keputusan tetap ada di KPU RI meski pihaknya sudah mengusulkan dua opsi.
“Itu wilayahnya KPU RI, keputusannya mereka, kalau kita cuma menyampaikan usulan,” katanya Selasa 7 Februari 2023.
Adapun dapil dan alokasi kursi untuk DPR RI sesuai PKPU tersebut ialah Dapil Sulsel I terdiri dari Bantaeng, Jeneponto, Takalar, Gowa, Makassar, dan Kepulauan Selayar dengan jumlah delapan kursi.
Dapil Sulsel II terdiri dari Bulukumba, Sinjai, Bone, Maros, Pangkajene dan
Kepulauan, Barru, Parepare, Soppeng, Wajo dengan total sembilan kursi.
Dapil Sulsel III terdiri dari Sidenreng Rappang, Enrekang, Luwu, Tana Toraja, Toraja Utara, Luwu Utara, Luwu Timur, Pinrang, Palopo dengan total tujuh kursi.
Sementara untuk DPRD Provinsi Dapil Sulsel I terdiri dari Kota Makassar A, Kecamatan Mariso, Mamajang, Makassar, Ujung Pandang, Wajo, Bontoala, Tallo, Ujung Tanah, Tamalate, Rappocini, Kepulauan Sangkarrang dengan total sembilan kursi.
Dapil Sulsel II terdiri dari Kota Makassar B antara lain Kecamatan Panakkukang, Biringkanaya, Manggala, Tamalanrea dengan total enam kursi.
Dapil Sulsel III meliputi Takalar dan Gowa dengan sembilan kursi, Dapil IV Sulsel meliputi Kepulauan Selayar, Bantaeng, Jeneponto dengan total tujuh kursi.
Selanjutnya Dapil V Sulsel meliputi Sinjai dan Bulukumba dengan enam jumlah kursi.
Dapil Sulsel VI meliputi Maros, Pangkep Barru, Parepare total sembilan kursi, Dapil VII Sulsel meliputi Kabupaten Bone dengan tujuh kursi.
Lalu Dapil VII Sulsel meliputi Soppeng dan Wajo dengan tujuh jumlah kursi, Dapil IX Sulsel meliputi Sidrap, Enrekang, Pinrang dengan jumlah sembilan kursi.
Dapil X Sulsel Tana Toraja dan Toraja Utara sebanyak lima kursi, serta Soal XI Sulsel meliputi Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Palopo dengan 11 jumlah kursi. (*)
Tinggalkan Balasan