Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polres Palopo Rilis Penangkapan Motor Balapan Liar dan Musnahkan 26 Knalpot Brong

Kapolres Palopo AKBP Safi’ i Nafsikin didampingi Kasat Lantas Iptu Siswaji memusnahkan knalpot brong di halaman Kantor Satlantas Polres Palopo, Kamis 26 Januari 2023. (foto: tekape.co)

PALOPO, TEKAPE.co – Polres Palopo memusnahkan 26 knalpot brong hasil operasi terpusat dan rutin serta merilis 13 unit motor yang diamankan dari aksi balapan liar.

Pemusnahan knalpot bersuara bising ini di lakukan di halaman Kantor Satlantas Polres Palopo, jalan Kelapa, Kamis 26 Januari 2023.

Knalpot tidak standar ini dirusak dengan cara dipotong dengan gergaji mesin supaya tidak bisa difungsikan kembali.

BACA JUGA:
Bikin Bising, Polantas Tilang Manual Pengguna Knalpot Brong di Palopo

Kapolres Palopo AKBP Safi’ i Nafsikin mengatakan, Kedepan pihaknya akan berkolaborasi dengan pemerintah agar hoby bagi para remaja yang sering melakukan aksi balapan dapat tersalurkan dengan benar.

Adapun sasaran operasi balap liar dengan cara hunting pelanggaran.

“Pelaku pelanggaran ditilang dan diminta memasang knalpot standar saat dilakukan penindakan,” kata Safi’ i.

Menurut Safi’i penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar pabrik melanggar Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 (1).

“Dengan demikian, dasar penindakan jelas dan tegas kepada setiap pelaku pelanggaran,” tegasnya.

Safi’ i mengimbau kepada masyarakat terutama para pemuda supaya tidak lagi nekat memasang knalpot brong di sepeda motor karena nyata telah mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

Polres Palopo pun akan gencar menggelar razia knalpot brong dengan intensif di wilayah hukumnya.

(rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini