Sopir Truk Bawa 7 Ton Solar Subsidi Jadi Tersangka, Diancam 6 Tahun Penjara
PALOPO, TEKAPE.co – Polres Palopo terus mengusut kasus penyelundupan BBM bersubsidi yang dibawa menggunakan sebuah truk.
Diketahui, jajaran Polres Palopo berhasil mengamankan satu unit truk bermuatan 7 ton BBM bersubsidi jenis solar
Truk bernomor polisi DD 8975 HE berasal dari Kabupaten Bone dengan tujuan Morowali, Sulawesi Tengah.
BACA JUGA:
Tiga Mobil Pelangsir Solar Bersubsidi Diamankan di Palopo, 2 Gunakan Tangki Rakitan
Ditangkap polisi pada Rabu 18 Januari 2023 di jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mancani, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.
Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal melalui Kanit Ipda Ridwan Parintak mengatakan, untuk perkara ini kedua sopir truk ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedua sopir ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar,” ujar Ridwan Parintak, Selasa 24 Januari 2023.
BACA JUGA:
Polres Palopo Amankan Truk Bawa 7 Ton Solar Subsidi
Saipul dan Sudirman ditetapkan sebagai tersangka lantaran melanggar Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 02 Tahun 2022 tentang cipta kerja mengubah ketentuan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.(*)
Tinggalkan Balasan