Masa Pendaftaran Calon PKD Tersisa 1 Hari, Ketua Bawaslu Palopo Harap Pemuda-Pemudi Libatkan Diri
PALOPO, TEKAPE.co – Masa Pendaftaran Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Kota Palopo, tersisa satu hari.
Ketua Bawaslu Palopo, Asbudi Dwi Saputra berharap, pemuda dan pemudi terbaik di Kota Palopo dapat melibatkan diri dengan ikut serta dalam seleksi PKD tersebut.
Menurutnya, pendaftaran Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) dibuka berdasarkan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, bahwa bawaslu membuka kesempatan bagi warga negara indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.
Dengan demikian Bawaslu membuka kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan dirinya. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Palopo Asbudi Dwi Saputra, Rabu (18/01/2023).
Tahapan rekrutmen PKD sebelumnya sudah dibuka dengan pendaftaran dan penerimaan berkas, mulai 14 hingga 19 Januari 2023, besok.
“Sebelumnya kami telah mengumumkan pendaftaran calon mulai tanggal 09-13 Januari dengan melakukan sosialisasi melalui media sosial,” terangnya.
Adapun jumlah PKD yang akan diterima, yaitu 1 (satu) orang setiap kelurahan/Desa dengan persyaratannya sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 Tahun
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan kartu Tanda penduduk
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun
- Pas Foto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
- Foto kopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir
- Daftar riwayat hidup
- Surat keterangan sehat
- Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu
- Surat pernyataan
Sedangkan formulir pendaftaran administrasi calon anggota panwaslu kelurahan/Desa dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kecamatan, setiap hari kerja mulai pukul 08:00-17:00 wita. (*)
Tinggalkan Balasan