Tekape.co

Jendela Informasi Kita

JPU Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan hukuman penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jakarta Selatan hari ini, Selasa 17 Januari 2023.

Jaksa menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 430 KUHP.

Selain itu, jaksa menilai Ferdy Sambo telah melakukan tindakan tindakan menghalang-halangi proses hukum sehingga sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Untuk itu, Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Terkait hal yang memberatkan, jaksa mengatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa orang, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban,

Kemudian memberikan keterangan berbelit saat di persidangan, akibat perbuatannya meresahkan banyak orang, melakukan perbuatan yang tidak patut sebagai petinggi Polri, perbuatannya mencoreng institusi Polri, dan melibatkan banyak anggota Polri.

Sementara untuk faktor yang faktor meringankan, jaksa mengatakan sangat singkat. “Tidak ada,” ucap jaksa.

Ketua Mejelis Hakim Wahyu Imam Santoso memberikan kesempatan kepada Ferdy Sambo untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum. Sambo minta diberikan waktu untuk menyampaikan pledoi. Hakim menyetujuinya dan memberikan waktu satu pekan ke depan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini