Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Arif Rachman Sebut Ferdy Sambo Marah-marah Saat Timsus Bentukan Kapolri Olah TKP

Arif Rachman Arifin, Terdakwa Perintangan Penyidikan. (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Arif Rachman Arifin membocorkan kelakukan Ferdy Sambo di persidangan kasus obstruction of justice kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 13 Januari 2023.

Mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri ini mengatakan, Ferdy Sambo marah-marah saat tim khusus (timsus) melakukan olah TKP di lokasi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.

Padahal Timsus yang melakukan olah TKP di rumah Ferdy Sambo adalah bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Suami dari Putri Candrawati marah kepada Arif Rachman melalui sambungan telepon
dan mengatakan jika Timsus bentukan Kapolri tersebut tak punya tata krama.

Arif menyampaikan bahwa pada tanggal 12 Juli 2022 malam, timsus bentukan Kapolri melakukan olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jaksel.

Kemudian, Arif Rachman ditelepon oleh eks Karo Paminal Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan.

Arif Rachman, yang hanya berada di luar rumah, dimarahi Hendra Kurniawan karena tidak tahu persis apa yang sedang timsus lakukan di dalam rumah.

Tidak lama kemudian, Ferdy Sambo yang meneleponnya.

“Pak Ferdy Sambo juga telepon kami. Setelah Pak Hendra telepon, Ferdy Sambo nelepon. Selang berapa menit kemudian,” ujar Arif.

Arif mengungkapkan, saat Ferdy Sambo menelepon, nada suaranya sudah marah.

Ferdy Sambo menyebut timsus bentukan Kapolri tidak memiliki tata krama karena tidak izin kepada dirinya sebelum melakukan olah TKP.

“Mereka tidak tahu itu rumah saya di situ. Apa mereka enggak punya tata krama, izin sama saya’. Saya siap-siap saja,” kata Arif Rachman menceritakan isi pembicaraannya dengan Sambo.

Hakim ketua lantas menilai itu sebagai sesuatu yang menggelitik. Sebab, tidak berapa lama Hendra menelepon Arif, giliran Sambo yang menelepon.

Menurut hakim, artinya Hendra Kurniawan mengadu kepada Ferdy Sambo bahwa telah dilakukan olah TKP di rumah dinas Sambo, tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Ini menggelitik. Kalau Ferdy Sambo telepon, itu setelah Hendra telepon, sekitar berapa menit?” tanya hakim.

“Mungkin 15 menit,” jawab Arif Rachman.

“Tidak tertutup kemungkinan kemudian Hendra telepon Ferdy Sambo. Kemudian, Ferdy Sambo langsung telepon saudara,” kata hakim.

“Siap,” kata Arif Rachman.

Kepada Majelis Hakim, Arif kemudian mengaku tidak menjelaskan apa-apa kepada Ferdy Sambo saat itu.

Ia mengaku hanya menyebut ‘siap’ lantaran Ferdy Sambo sedang marah-marah dalam sambungan telepon tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini