Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Satres Narkoba Polres Lutra Amankan 1055 Butir Obat Terlarang dari Tangan Warga Baliase

Barang bukti 1055 butir obat terlarang yang diamankan dari tangan MMA (21) warga Baliase, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara pada Selasa 10 Januari 2023. (ist)

LUTRA, TEKAPE.co – Satres Narkoba Polres Luwu Utara (Lutra) berhasil mengamankan seorang pria lantaran memiliki ribuan obat terlarang.

Pria yang memiliki obat terlarang itu berinisial MAA (21) warga Baliase, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.

MAA diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat dan pihak bea cukai TMP C Malili bahwa terdapat pengiriman diduga berisi obat sediaan farmasi dengan alamat tujuan Kabupaten Luwu Utara.

Obat terlarang tersebut dikirim melalui jasa pengiriman Sicepat Ekpress atas nama penerima Acoos dan barang tersebut diduga tiba pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023.

Setelah melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman Sicepat Ekspress, diketahui bahwa benar terdapat barang atas nama penerima tersebut.

“MMA berhasil ditangkap setelah menerima paket dari Kabupaten Luwu Timur itu,” kata AKBP Galih Indragiri melalui Kasat Narkoba, Iptu Muh. Jayadi, Rabu 11 Januari 2023.

Ditemukan 1(satu) buah toples plastik yang berisi obat sediaan farmasi diduga jenis Thryhexypenidhil dan obat jenis Tramadol Hci serta ditemukan barang lainnya.

“Terduga pelaku beserta barang bukti sekitar 1055 butir obat terlarang jenis, 10 papan obat jenis Tramadol HCI dan satu unit handphone diamankan di Mapolres Lutra untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.

Pelaku dikenakan Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Subs Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 KUHP.

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 1,5 miliar rupiah,” pungkasnya.

(accy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini