Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi NUSP-2 di Palopo Tertahan di Kejaksaan, Kajari Bungkam
PALOPO, TEKAPE.co – Berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi Program Neighborhood Upgrading And Shelter Project (NUSP) 2 Tahun Anggaran 2016 di Kota Palopo, masih berproses di kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal membenarkan jika berkas perkara tersebut masih di kejaksaan.
“Berkas perkaranya masih di kejaksaan. Kami masih menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum (JPU),” kata Risal, Kamis 29 Desember 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo Agus Riyanto yang dikonfirmasi terkait berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi NUPS-2 yang tertahan, bungkam.
Pesan pendek yang dilayangkan Tekape.co ke Pelaksanaan harian (Plh) Kasi Pidsus Kejari Palopo St. Nurdaliah pun tak dibalas.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Tipikor Polres Palopo telah melimpahkan berkas perkara (tahap I) empat tersangka kasus dugaan korupsi NUSP-2 pada November 2022 lalu.
Adapun keempat tersangka baru yakni IM Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Surutanga, HB Ketua BKM Insan Madani, HM dan ID, Ketua dan Bendahara BKM Sippammase.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau 3 UU RI No 31 Tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasus dugaan proyek NUSP-2 Tahun 2016 senilai Rp9 miliar. Dari sembilan koordinator BKM, tiga koordinator saat ini menjalani hukuman penjara di Lapas Makassar.(*)
Tinggalkan Balasan