Polda Sulsel Tetapkan 14 Tersangka Korupsi BNPT di Tiga Kabupaten
MAKASSAR TEKAPE.co – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan tersangka kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT).
Hal tersebut diungkapkan Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel, Kompol Padli di kantornya, Selasa 20 Desember 2022 sore.
“Dalam kasus dugaan korupsi BNPT ada 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kompol Padli.
BACA JUGA:
Berkas Kasus Dugaan Korupsi Proyek NUSP-2 di Palopo Masih Diteliti Jaksa
Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BNPT yang terjadi di tiga kabupaten berbeda.
“Ditiga kabupaten, di Sinjai, Bantaeng dan Takalar. Kerugian negaranya sebanyak Rp20 miliar,” ungkap Padli.
(ridwan)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan