13 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Rp2,2 Miliar di Palopo Ditangkap di Bekasi
MAKASSAR, TEKAPE.co – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, menangkap terdakwa Arwin yang telah buron selama 13 tahun.
Arwin ditangkap di Bekasi, Jawa Barat terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan kedokteran RSUD Sawerigading Kota Palopo Tahun 2018.
“Tim Tabur Kejati Sulsel telah berhasil menangkap terdakwa tindak pidana korupsi, yang telah buron selama 13 tahun dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi di Kejati Sulsel, jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat 9 Desember 2022, siang
Arwin ditangkap tanpa perlawanan di Depan Komplek Perumahan Green Hills Residence 2 Jatisari, Kabupaten Bekasi.
Soetarmi mengatakan, Arwin sebelum ditetapkan sebagai DPO telah melalui serangkaian upaya hukum, dari mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung.
“Terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi namun Mahkamah Agung menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau Terdakwa Arwin tersebut ditolak,” ujarnya.
Atas dasar itu, Arwin pun menjadi buronan selama 13 tahun lamanya sebelum akhirnya ditangkap di pengingatan Hari Anti Korupsi ini.
“Terpidana Arwin sudah menjadi buronan selama 13 tahun dan telah dipanggil secara patut untuk segera menjalani hukuman,” ungkap Soetarmi.
“Karena terdakwa tidak beritikad baik maka Kejari Palopo menyampaikan kepada Kejati Sulsel agar terdakwa dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” sambungnya.
Arwin yang berstatus DPO rupanya kabur ke Provinsi Jawa Barat.
“Atas perbuatan terdakwa Arwin, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.289.828.013.00 atau Rp 2,2 milliar lebih,” katanya.
(ridwan)
Tinggalkan Balasan