Lerai Orang Bertengkar, Tukang Ojek di Palopo Malah Dianiaya
PALOPO, TEKAPE.co – Tukang ojek di Kota Palopo, berinisial A (31) menjadi korban penganiayaan.
Korban (A) dianiaya setelah mencoba melerai kedua belah pihak yang sedang bertengkar.
Kanit Reskrim Polsek Wara, Iptu A Akbar, mengatakan, terduga pelaku penganiayaan berinisial M (18) dan telah ditangkap.
BACA JUGA:
Kapolda Sulsel Perintahkan Tembak di Tempat untuk Pelaku Pembusuran
“Kasus penganiayaan itu terjadi di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, pada Selasa 8 November 2022 lalu,” kata Akbar, Rabu 30 November 2022.
Penganiayaan tersebut berawal saat korban sedang duduk menunggu penumpang, melihat pelaku sedang bertengkar dengan seseorang.
Saat mencoba melerai, korban malah dianiaya oleh pelaku.
Akibat penganiayaan itu korban mengalami memar dan bengkak pada bagian pipi sebelah kiri dan kanan.
Tidak terima penganiayaan tersebut korban kemudian melapor ke Polsek Wara.
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Wara melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku.
“Terduga pelaku ditangkap di jalan Abd Kadir Daud atau eks Jl Belimbing, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara,” ucap Akbar.
“Pelaku dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” imbuhnya.(*)
Tinggalkan Balasan