Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Masih Ingat Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Balandai Palopo, Korban Gugat Judas Amir

Kendaraan milik ASN lingkup Kementerian Hukum dan HAM, Muhammad Akbar tertimpa pohon tumbang di jalan Dr Ratulangi, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo pada Oktober 2022 lalu. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Seorang ASN lingkup Kementerian Hukum dan HAM, Muhammad Akbar melayangkan gugatan kepada Wali Kota Palopo, Judas Amir.

Gugatan itu ditujukan kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).

Muhammad Akbar melayangkan gugatan setelah kendaraan yang dikemudikannya tertimpa pohon tumbang di jalan Dr Ratulangi, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo, pada 8 Oktober 2022 lalu.

Akbar melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Palopo, didampingi pengacaranya, Lukman S Wahid.

“Iya gugatannya segera kita daftarkan di PN Palopo. Klien kami mengalami kerugian material dan immateril akibat pohon tumbang di jalan,” kata Lukman S Wahid dalam rilisnya yang diterima wartawan, Jumat 18 November 2022 malam.

Selain menggugat Walikota Palopo, BBPJN juga ikut digugat.

“Salah satu poin gugatan kami adalah kelalaian Pemerintah Kota serta BBPJN yang mengakibatkan klien kami jadi korban,”jelasnya.

Lukman menjelaskan, pohon yang berada di tepi jalan itu menjadi kewenangan Pemerintah Kota Palopo dan Balai untuk melakukan pemeliharaan atau peremajaan sehingga tidak mengakibatkan kecelakaan.

“Pohon yang tumbang dan menimpah kendaraan klien kami sudah lama diusulkan untuk dipangkas atau ditebang, karena posisinya sudah miring, tapi diabaikan Pemkot,” terang Lukman S Wahid.

Pemerintah Kota Palopo yang melakukan pembiaran dan lalai menjalankan kewajiban hukumnya tersebut. Sebagaimana diurai dalam perspektif hukum dapat dikualifisir sebagai bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa atau pemerintah.

Selanjutnya di maksudkan dalam pasal 1365 KUH Perdata dan atau pun pasal 1366 KUH Perdata serta kaidah hukum lainnya yang ada.

Diketahui, akibat adanya kejadian pohon milik pemerintah yang tumbang itu, akhirnya menimpa mobil milik orang.

“Maka secara real dan nyata telah membuat penggugat bersama keluaraga mengalami kerugian baik secara materil maupun immaterial. Dimana kerugian tersebut timbul dan lahir dari adanya hubungan kausalitas perbuatan onrechtmatige overhieds daad yang dilakukan oleh tergugat sebagaimana diuraikan dalam materi gugatan kami,” jelasnya.

“Akibat kejadian tersebut, kliennya mengalami kerugian materil berupa biaya pergantian dan perbaikan mobil kendaraan yang dihitung sebesar Rp.53.825.000,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini