Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Hendak Bawa 5 Bal Sabu ke Palopo dan Luwu Timur dengan Upah Rp8 Juta, Kurir Ini Ditangkap Polisi

Ilustrasi. (net)

PINRANG, TEKAPE.co – Ratusan Reserse Narkoba Polres Pinrang menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Pinrang AKP Syahruddin.

Kurir sabu berinisial FHD (52). Pelaku ditangkap pada Senin 14 November 2022 sekira pukul 23.00 Wita.

BACA JUGA:
Ketahuan Bisnis Sabu, Residivis di Palopo Diciduk

Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Pelaku ditangkap di jalan Bangau, Kelurahan Sawitto Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang,” ujar Kombes Pol Dodi Rahmawan saat dihubungi wartawan, Kamis 17 November 2022.

Dodi mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Bangau sering terjadi transaksi narkotika.

BACA JUGA:
Polres Maros Tangkap 3 Pelaku Narkoba, 1 Tersangka Asal Sidrap

Saat hendak dilakukan penangkapan, FHD mencoba kabur dan membuang barang bukti yang disimpan dalam kantongan plastik hitam.

“Anggota yang berada di lokasi langsung melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil meringkus FHD,” katanya.

Sebanyak 5 bal sabu tersebut diperoleh FHD dari lelaki GLG untuk diantarkan ke Palopo dan Kabupaten Luwu Timur dengan upah pengantaran Rp8 juta.

Dodi menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti sabu seberat 205 gram, satu handphone merek vivo dan sepeda motor merek Yamaha telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pinrang.

Terduga pelaku FHD disangkakan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor  35 Tahun 2009.

“Ancaman hukuman penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini