Ketahuan Bisnis Sabu, Residivis di Palopo Diciduk
PALOPO, TEKAPE.co — Sat Res Narkoba Polres Palopo kembali menangkap seorang Residivis kasus Narkotika, di Jalan Andi Kambo, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulsel, Sabtu, 5 November 2022.
FR (44) ditangkap di sekitar rumahnya bersama barang bukti di salah satu rumah kosong.
FR kerap melakukan transaksi jual beli narkotika di wilayahnya padahal diketahui FR baru lepas dari Lapas Kelas II A Palopo pada Juli 2022 lalu dengan kasus serupa.
BACA JUGA:
Polres Maros Tangkap 3 Pelaku Narkoba, 1 Tersangka Asal Sidrap
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Amin Juraid, mengatakan, penangkapan itu bermula saat pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dari FS. Sehingga Satuan Anti Zat Psikotropika itu lalu melakukan penyelidikan terhadap FR.
“Betul, dalam penyelidikan, FS masih terlibat dalam bisnis haram itu. Akhirnya dilakukan penangkapan terhadap FR dan juga menggeledah rumahnya,” ujarnya.
Dalam penggeledahan itu, polisi mendapatkan lima sachet plastik kristal bening diduga sabu. Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu sendok sabu, 12 sachet plastik kosong ukuran kecil, dua sachet palstik ukuran sedang dan uang tunai Rp 1,3 juta.
“Modus FS ialah, sabu disimpan di rumah kosong dekat rumahnya. Dia menyelipkan barang haram itu di gabus kursi, kemudian sabu itu tersimpan di dalam tas berwarna pink. Selain sabu ditemukan juga sejumlah uang tunai hasil penjualan sabu didalam tas berwarna pink tersebut,” terangnya.
“Menurut pengakuan FS, barang haram itu dia dapatkan dari seseorang di Makassar,” jelasnya.
Atas perbuatannya, FS dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.
“Saat ini FR beserta barang buktinya telah kami amankan di Mapolres Palopo,” pungkas mantan Kasat Narkoba Polres Wajo itu.
(rindu)
Tinggalkan Balasan