Polsek Wara Resor Palopo Hentikan Proses Hukum Remaja Pemilik Badik
PALOPO, TEKAPE.co – Remaja berinisial DI, yang tertangkap membawa senjata tajam jenis badik, kini bisa bernafas lega.
Ini menyusul telah dihentikannya penyidikan terhadap, DI, dengan dasar penerapan keadilan demi hukum restorative justice dalam penyelesaian pidana.
Sehingga sekarang, DI yang merupakan warga Songka Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ini sudah tak lagi jalani proses hukum.
Kapolsek Wara Resor Palopo, AKP Jon Paerunan melalui Kanit Reskrim, Iptu A Akbar membenarkan adanya penyelesaian pidana melalui restorative justice terhadap DI yang kedapatan bawa senjata tajam.
“Penyelesaian perkara pidana itu sesuai arahan Bapak Kapolres melalui Kapolsek Wara untuk memberikan bantuan hukum berupa restorative justice terhadap DI,” kata A Akbar, Kamis 27 Oktober 2022.
Selain itu, pelajar berusia 15 tahun itu juga mendapatkan bantuan pengobatan yang diterima langsung oleh orang tua DI.
DI, diketahui mengalami cedera kepala sehingga mengakibatkan gangguan pendengaran.
Sebelumnya, DI, tertangkap tangan membawa senjata tajam jenis badik pada Rabu 26 Oktober 2022 sekira pukul 23.50 Wita.
(rindu)
Tinggalkan Balasan