Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Terjerat Kasus Narkoba, Terancam PTDH

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap kasus penangkapan Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa. (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan penangkapan Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba.

Kapolri memerintahkan agar kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa tersebut diusut tuntas.

“Siapa pun itu, apakah masyarakat sipil, Polri, bahkan Irjen TM sekali pun, saya minta usut tuntas,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 14 Oktober 2022.

BACA JUGA:
Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa Dikabarkan Ditangkap dalam Kasus Narkoba

“Berkali-kali saya sampaikan kepada seluruh jajaran bahwa tidak ada yang bermain-main dengan masalah narkoba. Yang namanya narkoba harus betul-betul diberantas.”

“Dan saya sudah sampaikan, bahwa siapapun yang terlibat, tidak peduli pangkatnya apa, jabatannya apa, pasti ditindak tegas,” sambungnya.

Penangkapan Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa, ungkap Kapolri, berawal dari pengungkapan kasus jaringan gelap perdagangan narkoba yang dlakukan Polda Metro Jaya, beberapa hari lalu.

Kapolri menjelaskan, dari laporan masyarakat, kemudian diamankan tiga orang masyarakat sipil. Setelah dilakukan pengembangan, mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan Kapolsek berpangkat Kompol.

“Atas dasar tersebut, saya minta dikembangkan. Kemudian pada seorang, dan yang kemudian mengarah ke personel berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukti Tinggi.”

“Dari situ, kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. Atas dasar tersebut, kemarin, saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM,” ujarnya.

Kapolri menyatakan, setelah dilakukan gelar perkara, Irjen Teddy Minahasa dinyatakan terduga pelanggar dan telah dilakukan penempatan khusus kepada yang bersangkutan.

“Terkait dengan hal tersebut, saya minta, agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan etik, dan proses serta ancaman hukuman PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat),” tutur Kapolri.

Kapolri juga telah menginstruksikan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran agar melanjutkan proses penanganan pidana Irjen Teddy Minahasa.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini