Pelaku Penimbun BBM Subsidi di Palopo Terancam 6 Tahun Penjara
PALOPO, TEKAE.co – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Palopo masih mengembangkan sindikat penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Pengembangan dilakukan pasca penggerebekan lokasi tempat penimbunan BBM subsidi jenis solar di Pantai Labombo, Kelurahan Salekkoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo pada Minggu 28 Agustus 2022.
Saat penggerebekan, pelaku seorang perempuan berinisial NH (49) ditangkap, polisi juga mengamankan 36 jerigen berkapasitas 35 liter berisikan solar dan 4 jerigen kosong.
BACA JUGA:
Pelaku Penimbun BBM di Palopo Ditangkap, Polisi Amankan 1.1 Ton Solar
Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal mengatakan, pelaku diancaman dengan hukuman penjara enam tahun.
“Pelaku dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” katanya.
Dalam melakukan aksinya, pelaku membeli BBM subsidi dengan berkeliling dari satu SPBU ke SPBU lainnya yang ada di Kota Palopo. (*)
BACA JUGA:
Satlantas Polres Lutim Gagalkan Penyelundupan 1,7 Ton Solar Subsidi ke Kolaka
Tinggalkan Balasan