Tekape.co

Jendela Informasi Kita

3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus di Lutra, 5,2 Gram Sabu Diamankan

Polres Luwu Utara (Lutra) gelar konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan narkoba, Senin 22 Agustus 2022. (ist)

LUTRA, TEKAPE.co – Polres Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, menangkap tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Hal itu diungkapkan Kapolres Palopo, AKBP Galih Indragiri saat menggelar konferensi pers di Polres Lutra, Senin 22 Agustus 2022.

“Berawal dari diamankannya pelaku berinisial Y. Setelah dilakukan pengembangan, dua pelaku lainnya yakni F dan R serta barang bukti sabu diamankan,” ujarnya.

BACA JUGA:
Profil Edi Nurdin Massa, Perwira Pertama Kelahiran Palopo yang Ditangkap Karena Narkoba

Pihak kepolisian menangkap tiga pelaku tersebut di Dusun laba, Kecamatan Masamba, kemudian di Dusun Pondok Tua, Desa Lapak, Kecamatan Masamba.

Tak hanya itu, Galih juga menyebut, selain tiga orang pelaku tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 5,2 gram.

“Selain sabu 5,2 gram. Kita juga mengamankan uang tunai dari hasil penjualan senilai 48 juta,” terang Galih.

BACA JUGA:
Nyambi Jual Sabu, Seorang Petani di Luwu Ditangkap Polisi

Polisi masih terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiga pelaku.

“Kita akan lakukan pemeriksaan yang bersangkutan, apakah masih ada bandar besarnya, dan kita akan berusaha untuk mengungkap bandar besarnya. Tak hanya itu, kita juga telah mengamankan beberapa percakapan-percakapan terkait masalah bisnis sabu-sabu tersebut,” terangnya.

Kapolres menjelaskan dari tiga terduga pelaku, pihaknya hanya dapat memastikan satu orang pelaku sebagai pengedar, sementara dua pelaku lainnya masih dilakukan pemeriksaan. .

“Kita akan periksa apakah dua terduga pelaku lainnya adalah pengedar atau sebagai kurir ataupun pemakai. Kita
akan kembangkan kasus ini, sementara satu orang yang bisa kita pastikan untuk pengedar, untuk duanya masih kita dalam pengembangan,” terangya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1, kemudian pasal 112 ayat 1 serta pasal 127 yang undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Untuk ancaman hukumannya itu maksimal paling lama 20 tahun penjara, minimal 5 tahun,” tegas Galih.

(rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini