Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati
JAKARTA, TEKAPE.co – Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Hal tersebut diungkapkan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers Selasa 9 Agustus 2022.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.
Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.
Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana.
Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.
Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas setelah mengalami tujuh luka tembakan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel. (*)
Tinggalkan Balasan