Sempat Gugat ke Pengadilan Karena Akan di-PAW, Kini Legislator PBB Sinjai Cabut Laporan
SINJAI, TEKAPE.co – Proses pergantian antar waktu (PAW) Hasnah, S.Sos, sebagai anggota DPRD Kabupaten Sinjai kini memasuki babak baru.
Hasnah mengajukan gugatan, tertanggal 7 Juni 2022, dengan pokok gugatan penolakan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang Nomor: SK.PP/1650/2022 Tanggal 14 Juni 2022 tentang Pemberhentian Saudari Hasnah, S.Sos Sebagai Anggota Partai Bulan Bintang.
Sidang yang sedianya dilaksanakan Rabu, 20 Juli 2022, tidak berjalan. Gugatan dengan nomor registrasi: 5/Pdt. Sus-Parpol/2022/PN Snj ini resmi dicabut oleh tergugat.
BACA JUGA:
5 Ketua DPC Demokrat di Sulsel Terancam Dipecat, Ini Penyebabnya
Pencabutan gugatan ini dibenarkan oleh Sekretaris DPC PBB Kabupaten Sinjai, Arfin HKS, yang ditemui di ruang kerjanya selepas menghadiri sidang perdata di Pengadilan Negeri Sinjai.
“Gugatan yang dilayangkan oleh saudarai Hasna sebagai kader Partai Bulan Bintang yang diberhentikan resmi dicabut. Ini menandakan bahwa Hasna mungkin saja telah menerima keputusan dari DPP PBB,” terangnya.
Dengan dicabutnya gugatan tersebut, juga menjadi kesyukuran tersendiri terhadap Arfin.
BACA JUGA:
Soroti Proyek di Palopo, Budirani Ratu: Pemkot Ubah Pola Rekrut Kontraktor
Dia beranggapan bahwa Hasna mungkin saja telah menyadari apa yang telah dilakukan terhadap partai selama ini.
(rasyid)
Tinggalkan Balasan